WARTARAKYAT.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) turut menolak nota keberatan atau eksepsi h4b1eb-R1-zieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4/2021).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa h4b1eb-R1-zieq,” imbuhnya.
Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Jaksa diminta menghadirkan saksi dan alat bukti ke persidangan.
Dalam sidang ini, h4b1eb-R1-zieq juga didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Hal ini terjadi saat h4b1eb-R1-zieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, kabupaten Bogor.